Negara dan
Warga negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling
melengkapi. Warga negara (rakyat) merupakan unsur dari suatu negara. Untuk itu
saya akan membahas mengenai Warga Negara Indonesia, khususnya pemahaman
mengenai hak dan kewajiban disertai pemahaman tentang demokrasi dan klasifikasi
sistem pemerintahan.
1. PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses
bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan
sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh
kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya
Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik
apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya
sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai
berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan
lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa
Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup
Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan
serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman
modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan
kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana
dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan
Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga
penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus
dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup
berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak
mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan
dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada
bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu
analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam
penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang
dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh
pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami
filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa
dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman
modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita
mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya
banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan
bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal
tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan
pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam
membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang
sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan
suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak
menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu
Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang
beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.
Dengan
demikian sekalipun pemerintah belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum
disahkan, namun bangsa Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan
pada Aliniea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya negara merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan;
dan (3)Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan
teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
bahwa:
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa
perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide
dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai
ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah
selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar
adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju
keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan
bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau
golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam
teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan
kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah
yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Oleh karena
itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara
menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sarna
terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan gambaran
kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
dimaksud adalah:
1. Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta.
Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus
beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus ada hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Meyakini bahwa kekuasaan di dunia
adalah kekuasaan manusia. Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai
falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau
ideologi. Falsafah dan ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama
Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI
pertama) yang dikemukakan pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar
Negara oleh Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal
1 Juni 1945, kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak
dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan
sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya
NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan
bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban secara
individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan terbentuk
karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan
cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan
demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan
mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke
generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sarna
dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta
kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan
konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan
pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
2. PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga
negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara.
Dengan hak
dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki
kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Hak Warga
Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan
warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
3. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari
rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung
(demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi
perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία – “pemerintahan
rakyat” (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος
(Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem
politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah
pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus
diterima secara universal, ‘demokrasi’ [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki
telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno.
[5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan
hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam
demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat
diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan
warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya
dilindungi oleh konstitusi. [6] [7]
Ada beberapa
jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik
dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika
setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo – untuk
menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan
kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan,
sehingga menjadi tidak demokratis. [10] [11] [12]
The
“kekuasaan mayoritas” sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari
demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan
individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh “tirani
mayoritas”. Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan
kompetitif yang adil baik secara substansial [13] dan prosedural [14] Selain
itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers
sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan
pribadi mereka [15] [16].
kedaulatan
Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun
demokrasi [17]. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis
hak yang sama. Banyak orang menggunakan “demokrasi” sebagai singkatan untuk
demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme
politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih
untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan
elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.
Di Amerika
Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi
di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan
parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan).
Dalam kasus lain, “demokrasi” adalah digunakan untuk berarti demokrasi
langsung. Meskipun “demokrasi” istilah biasanya digunakan dalam konteks politik
negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok
lainnya juga.
Demokrasi
memiliki asal-usul di Yunani Kuno [18] [19] Namun. Kebudayaan lain secara
signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, [18]
Eropa, [18] dan Amerika Utara dan Selatan. [20] Konsep demokrasi perwakilan
muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama
abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis
[21] Demokrasi. disebut sebagai “bentuk terakhir dari pemerintah” dan telah
menyebar jauh di seluruh dunia. [22] Hak untuk memilih telah diperluas dalam
Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit
(seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru
bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya
pada tahun 1893
4. KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
Hakekat
Sistem Pemerintahan
Istilah
system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan
sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah,
daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam
memerintah
Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial
2. sistem pemerintahan parlementer
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan
Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Perkembangan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem
pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan
seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Adapaun
sistem pemerinatahan yang pernah berlangsung anatara lain adalah:
a. Sistem
Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam
dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan
RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia
mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.
Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu
sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas
kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak
pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan
Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem
pemerintahan Presidensial
Pada bagian
Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang –
Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “.
Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
Pada
Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18
Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci
Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum,
2. Sistem
Konstitusional,
3. Kekuasaan
yang tertinggi ditangan MPR,
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis,
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR,
6. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR,
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Adapun
lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah
1. MPR,
2. DPR,
3. Presiden
dan Wk. Presiden,
4. MA,
5. BPK,
6. DPA
b. Sistem
Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam
periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal
dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang
Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan
berbentuk federal.
Kekuasaan
kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah
bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1
ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan
pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu,
beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus
antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal
127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh
pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah
hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem
pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan
sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan
menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka
menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan
menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut
ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem
pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini,
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung
jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara
perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan
diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara
Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut
ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan “.
Bentuk
negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan
“ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Republik kesatuan “
Pada pasal
45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950
menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat
1 dan 2 yang menyebutkan :
1. Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik
bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri
Berdasarkan
pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau
DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84
UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR
oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk
memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
d. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan
pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama
Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus
segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante
haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante,
baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk
pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka
oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk
pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin.
Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang
difinitif sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem
pemerintahan yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru
Dinamika
politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik
kenegaraan sebagai berikut :
• Lahirnya
Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi
Kora dari PKI, 3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
• Pemerintah
Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal
pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan
kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan
aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui
badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha
Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah
keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No.
16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD
terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5
kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang
diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung
kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang
dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan
Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah
dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik
lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai
motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang
juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu
1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada
pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI,
PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai
yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang
bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama
pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam
bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat
kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk
menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan
yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional
untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
Sistem
Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang
ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan
pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada
pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara
menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga
Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan
wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam
pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas
mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang
ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga
negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada
menurut UUD 1945
f. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem
Pemerintahan pada masa Orde Reformasi, dapat kita lihat berdasarkan aktivitas
politik kenegaraan sebagai berikut :
• Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik
yang memungkinkan Multipartai
• Upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti
dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga
legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk
menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan
proporsional
• Lembaga
MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan
dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara
(progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan
jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam
amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004
dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung
rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga
Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut
UUD
Di dalam
amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial
tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sebagai
hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah
juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan. Kelebihan dan kekurangan
yang dimiliki sistem pemerintahan negara Indonesia antara lain adalah:
a. Kelebihan
Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
-
Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya
bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
- Kedudukan Pemerintah
( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat saling
menjatuhkan
- Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang
memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai
habis masa jabatannya
- Tidak ada
badan atau lembaga oposisi
- Apabila
ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah
lembaga Yudikatif
- Presiden
hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis
(dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun) bila melanggar hukum akan
disidang oleh Mahkamah Konstitusi
b.
Kekurangan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
- Kekuasaan
Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan
pemerintahan karena tidak dapat menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
- Presiden
cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri dapat dilakukan
sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam
melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
- Tidak
adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran
pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia
menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
KESIMPULAN
Sistem
pemerintahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan
seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Berdasarkan
pembahasan terdapat 6 kali perubahan terhadap sistem pemerintahan Indonesia
yaitu (1) Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945, (2) Sistem
Pemerintahan Konstitusi RIS 1949, (3) Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950,
(4) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959, (5) Sistem Pemerintahan
di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru, dan (6) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD
1945, Masa Reformasi
Sekian
pembahasan dari saya, semoga kita bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang
baik.
http://indra020890.wordpress.com/2010/04/20/negara-dan-bangsa-yg-menegara/
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
http://irenamonicadotcom.wordpress.com/2011/03/22/tugas-ii-pemahaman-demokrasi/
https://wirasaputra.wordpress.com/2012/01/04/sistem-pemerintahan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar