Pengertian Negara dan Warga Negara
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Secara historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara menurumuskan pengertian negara secara beragam. Salah satunya, Roger H. Mengemukakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur persoalan-persoal bersama atas nama masyarakat.
Setiap negara memiliki tujuan mendasar yaitu:
- Menyelengarakan kepentingan umum
- Mencapai kesejahteraan hukum
Dalam konteks negara Indonesia tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negaranya.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut bahwa Orang Indonesia adalah.
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Hubungan Negara dan Warga Negara
Dari hal tersebut diketahui bahwa warganegara adalah bagian dari sebuah negara yang memiliki hubungan timbal balik. Dan Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Contoh bentuk hubungan Negara dan warga Negara, Negara Indonesia sesuai dengan istitusi, misal berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33.
- Kedudukan warga negara dalam negara
- Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka memiliki hubungan hukum dengan negara
- Memiliki peran pada negara meliputi peran pasif, aktif, dan positif
- Peran warga negara dalam negara
- Patuh terhadap hukum yang ada.
- Mengambil bagian dari berkehidupan bernegara terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
- Mengikuti pelayanan dari negara.
- Menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar